Hibah sedekah dan hadiah adalah perbuatan baik, sehingga termasuk yang diperintahkan dalam ayat ini. 2) Hadis قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا " Rasulullaah saw. Hibah adalah suatu bentuk perbuatan hukum dalam pemindahan hak milik pada saat pemberian suatu harta yang dilakukan secara sukarela tanpa imbalan apapun dari seseorang kepada orang lainnya ketika masih hidup, dimana pihak penerima hibah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah berasal dari bahasa arab, yaitu wahaba-yahabu-hibatan yang artinya memberi atau pemberian, dan dapat berbentuk sedekah maupun hadiah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hibah berarti pemberian dengan suka rela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang juga terdapat dalam KUH Perdata Pasal 1666, yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih Hibah Berikut definisi dan pengertian hibah dari beberapa sumber buku Menurut Karim 2015, hibah adalah salah satu bentuk perbuatan hukum dalam perpindahan hak milik secara sukarela, dimana pihak penerima hibah tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah. Menurut Azzam 2010, hibah adalah suatu pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap satu benda ketika masih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi. Atau bisa dikatakan sebagai pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup. Menurut Ramulyo 2004, hibah adalah pemberian yang sifatnya sunah yang dilakukan dengan ijab dan kabul waktu orang yang memberi masih hidup. Pemberian tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pahala dari Allah atau karena menutup kebutuhan orang yang diberikannya. Menurut Sabiq 1988, hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Menurut Dahlan 2006, hibah adalah akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara suka rela. Menurut Fokusmedia 2007, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk Hukum Hibah Hibah merupakan suatu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antar sesama manusia yang sangat bernilai positif. Ulama fikih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah. Adapun dasar hukum hibah menurut Al-Quran termuat dalam QS. Al-baqarah 177, yaituArtinya "... dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan, orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya".Selain itu juga terdapat dalam QS. Ali-Imron 92, yaituArtinya "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui".Ketentuan hibah juga terdapat dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaituArtinya Dari Abu Hurairah menceritakan Nabi SAW Bersabda, "Hadiah menghadiahilah kamu, niscaya bertambah kasih sayang sesamamu".Rukun Hibah Menurut Ali 2006, rukun hibah adalah sebagai berikuta. Pemberi hibah Pemberi hibah adalah pemilik sah barang yang akan dihibahkan dan pada waktu pemberian itu dilakukan berada dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya. Selain itu, pemberi hibah harus memenuhi syarat sebagai orang yang telah dewasa serta cakap melakukan tindakan hukum dan mempunyai harta atau barang yang akan Penerima hibah Penerima hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum dan layak untuk memiliki barang yang dihibahkan kepadanya. Penerima hibah disyaratkan sebagai orang yang cakap melakukan tindakan hukum. Kalaupun ia masih di bawah umur, diwakili oleh Harta atau barang yang dihibahkan Harta atau barang yang dihibahkan dapat berupa segala barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang penting bersifat permanen. Selain itu, harta atau barang yang akan dihibahkan mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu 1 barang itu nilainya jelas, 2 barang itu ada sewaktu terjadi hibah. Contoh barang yang tidak sah untuk dihibahkan adalah buah-buahan yang akan dipetik tahun depan atau binatang yang akan lahir, 3 barang itu halal menurut agama Islam, karena bangkai, darah, babi, khamar tidak sah dihibahkan, 4 barang itu dapat diserahterimakan, 5 barang itu dimiliki oleh pemberi hibahd. Ijab-Qabul Ijab-qabul serah terima di kalangan ulama Madzhab Syafi'i merupakan syarat sahnya suatu hibah. Selain itu, mereka menetapkan beberapa syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul, yaitu 1 sesuai antara qabul dengan ijabnya, 2 qabul mengikat ijab, 3 akad hibah tidak dikaitkan dengan sesuatu akad tidak tergantung, misalnya perkataan "aku hibahkan barang ini padamu, bila si anu datang dari makkah". Hibah pada dasarnya dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat. Namun, untuk kepastian hukum sebaiknya pelaksanaannya dilakukan secara Hibah Menurut Mardani 2014, syarat-syarat hibah antara lain yaitu sebagai berikuta. Syarat orang yang menghibahkan Orang yang cakap bertindak hukum, balig, berakal dan cerdas, oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak sah hibahnya, karena mereka termasuk orang yang tidak cakap bertindak hukum. Menurut kompilasi hukum Islam, untuk kepastian hukum maka standar umur yang menghibahkan adalah telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, dan berakal apa yang dihibahkan. Bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan. Tidak ada paksaan. Dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan orang saksi untuk Syarat harta yang dihibahkan Benar-benar ada. Harta yang dimiliki zatnya, yakni apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya dan kepemilikannya dapat berpindah berhubungan dengan tempat milik penghibah dan wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga menjadi milik yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum. Namun menurut Imam Malik, As-Syafi'I, Ahmad, Abu Tsaur tidak mensyaratkan demikian, dan menurutnya hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi tidak Syarat Lafaz Hibah Ijab Qabul Ijab qabul harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak, tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Pernyataan ijab qabul dapat dilaksanakan baik lisan maupun Syarat Penerima Hibah Orang yang bertindak sebagai penerima hibah harus benar-benar sudah ada. Sehingga bayi di dalam kandungan tidak diperkenankan menerima hibah. Sebagai penerima hibah ia tidak diprasyaratkan harus sudah dewasa atau berakal Hibah Menurut Az-Zuhaili 2011, pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah, dan athiyah. Namun demikian terdapat beberapa perbedaan berdasarkan niat atau tujuan pemberi hibah, yaitu Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan sedekah. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta, dinamakan hadiah. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dan hadiah dinamakan hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya, dinamakan dan Pembatalan Hibah Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian pada umumnya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada Pasal 1688 KUH Perdata, hal-hal yang dapat menjadi alasan terjadinya penghapusan atau pembatalan hibah adalah Karena tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan mana dilakukan; dengan syarat disini dimaksudkan beban. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si pemberi hibah, atau suatu kejahatan lain terhadap si pemberi ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah orang ini jatuh dalam penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disertai penuntutan kembali barang-barang yang telah dihibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela, maka penuntutan kembali barang-barang itu diajukan kepada si pemberi hibah sudah menyerahkan barangnya, dan ia menuntut kembali barang tersebut, maka si penerima hibah diwajibkan mengembalikan barang yang dihibahkan tersebut dengan hasil-hasilnya terhitung mulai diajukannya gugatan, atau jika barang sudah dijualnya, mengembalikan harganya pada waktu dimasukkannya gugatan, pula disertai hasil-hasil sejak saat dan Manfaat Hibah Menurut Ramulyo 2004, hibah merupakan perbuatan yang disyaratkan oleh Islam, selain bersifat sunah, hibah juga memiliki banyak manfaat, antara lain yaitu Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil. Menimbulkan sifat-sifat terpuji seperti saling sayang-menyayangi antar sesama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan orang lain, dan menghilangkan sifat-sifat tercela seperti rakus, masa bodoh, kebencian, dan lain-lain. Pemerataan pendapatan menuju terciptanya stabilitas sosial yang mantap. Mencapai keadilan dan kemakmuran yang merata. Selain itu menurut Mardani 2014, hikmah dan manfaat hibah adalah Memberi hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan. Hibah yang dilakukan sebagai penawar racun hati, yaitu dengki. Hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi dan menyayangi. Hibah atau hadiah dapat menghilangkan rasa PustakaKarim, Helmi. 2015. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Pembatasan dalam Pemberian Hibah, Jurnal Hukum Islam. Yogyakarta Universitas Islam Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqih Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqih Islam. Jakarta Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Sayyid. 1988. Fikih Sunah Jilid 14. Bandung Al-Ma’ Abdul Aziz. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta Ichtiar Baru Van Redaksi Fokus Media. 2007. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Fokus Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Sinar 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta Raja Grafindo Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta Gema Insani.
Saudaraku infak di dalam bahasa Arab artinya menafkahkan atau membelanjakan harta.Sementara lapangan infak itu sendiri luas jangkauannya, karena pengertian berinfak itu berarti membelanjakan harta sesuai dengan tuntunan agama dan termasuk didalamnya adalah wakaf, hadiah dan hibah.Didalam kitab suci Al-Qur'an terdapat surat bernama Ath-Thalaq khususnya ayat tujuh dan Allah SWT berfirman
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Banyak orang selalu bingung dan kadang tidak tahu apa perbedaan arti hibah sedekah dan juga hadiah. 3 hal tersebut memiliki persamaan dan juga perbedaan masing-masing. Ketiga nya juga merupakan amalan baik dari seorang muslim untuk muslim lainnya. Sedekah, hibah dan hadiah sama-sama merupakan sebuah pemberian seseorang kepada orang lain dan di berikan secara cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk atau wujud beragama, seorang muslim memiliki banyak cara untuk melakukan amalan yang sesama membantu orang lain. Dengan amalan tersebut akan di jamin pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT baik itu di dunia dan di harta kepada orang yang membutuhkan merupakan hal yang sangat mulia. Ada banyak sebutannya, antara lain sedekah, hibah, hadiah. Namun apakah perbedaan ketiga amalan tersebut? Persamaannya pasti sudah jelas bahwa ketiga amalan tersebut adalah memberikan sesuatu kepada orang lain untuk kebaikan. Namun masih banyak yang keliru dengan pengertian ketiga amalan tersebut yang berbeda. Lantas apa perbedaanya? Mari simak penjelasan selanjutnya. Sedekah adalah sebuah pemberian. Istilah dari sedekah adalah memberikan sesuatu yang bermamfaat kepada orang lain yang membutuhkan dengan ikhlas dan lapang dada untuk mendapatkan pahala dan mengharapkan ridho dari Allah SWT. Sedekah bisa berupa apapun, baik itu berupa uang atau barang asal itu bisa di mamfaatkan oleh penerima dari pemberi. Untuk waktu dan jumlahnya pun tidak ada batasan, bisa dilakukan kapan saja dengan jumlah bebas. Sedekah merupakan amalan yang sangat mulia. Bahkan kebaikan sekecil apapun bisa dikatakan bersedekah sepee\rti memberikan senyuman tulus kepada orang lain, membaca tasbih atau wirit dan lain-lain. Istilahnya sedekah sering kali di gunakan untuk menyebutkan berbagai jenis kebaikan sebagimana dalam hadist Nabi"Segala kebaikan adalah sedekah" [HR. Bukhari]Hibah juga termasuk hadiah. Hibah menurut bahasa adalah memberikan sesuatu secara sukarela atau ikhlas kepada orang lain. Hibah boleh di berikan kepada siapapun tidak hanya kepada saudara,keluarga atau teman saja. Hibah juga diartikan sebagai pemberian secara percuma oleh seseorang kepada orang lain baik itu berupa uang atau barang. Dalam islam di syariatkan untuk memberikan hibah sebagai upaya mendekatkan diri dan menguatkan tali silaturahmi antar sesama manusia. Rasulullah bersabda "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai." [HR. Al-Bukhri dalam al-Adbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albni dalam kitab al-Irwa' no. 1601]Inti dari arti hibah adalah memberikn sesuatu kepada seseorang tanpa adanya alasan apapun atau mengharapkan imbalan apapun. Dan biasanya di dasarkan karena adanya kasih sayang pada pemberiannya. Harta benda yang dihibahkan dapat meliputi tanah, rumah, uang, buku-buku, dan lain-lain 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Jikapemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta dinamakan "hadiah". 3. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dinamakan "hibah". 4. Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya dinamakan "athiyah". Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan

1. Pengertian shadaqah dan hukumnya Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman ArtinyaMaka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". QS. Yusuf [12] 88 Dalam ayat lain, Allah juga berfirman Artinya"Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". QS. Al-Baqarah [2] 272 Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah Artinya"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih tidak bertanah. mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. Al-Baqarah [2] 264 Hukum shadaqah adalah sunnah muakad sunnah yang sangat dianjurkan. Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa. Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw bersabda “Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” HR. Ahmad dan Muslim Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan memperedarkannya. b Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. d Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual. 4. Hilangnya pahala shadaqah Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasannya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan a Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya. b Baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain. c Menyinggung hati si penerima shadaqah. d Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain. Ada banyak sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya a Dapat membantu meringankan beban orang lain Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan bershadaqah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan sejahtera. b Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama Rasulullah bersabda, artinya “Shadaqah yang diberikan kepada orang miskin hanya merupakan shadaqah saja sedangkan yang diberikan kepada kerapabat menjadi shadaqah dan tali penghubung silaturrahim. HR. An-Nasa’i Sabda Rasulullah saw “Peliharalah kekayaanmu dengan cara mengeluarkan zakat dan obatolah penyakitmu dengan jalan bershadaqah. Kemudian hadapilah cobaan dengan berdoa sambil merendahkan diri pada Allah swt.” HR. Abu Darda d Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur. Sabda Rasulullah saw “Perbuatan kebajikan itu dapat mencegah kejahatan dan yang dirahasiakan itu dapat meredam murka Allah dan mempererat silaturrahim itu dapat menambah umur.” HR. Thabrani e Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus Sabda Rasulullah saw "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". HR. Muslim f Akan dilapangkan rejekinya Sabda Rasulullah saw “Tidaklah seseorang membuka jalan untuk bershadaqah atau memberi melainkan Allah akan menambah lebih banyak bagnya, dan tidaklah seseorang membuka jalan untuk meminta karena ingin kaya banyak melainkan Allah akan menambah kekuarangan baginya.” HR. Baihaqi Allah berfirman Artinya Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Al-Baqarah [2] 271 6. Perbedaan dan persamaan antara shadaqah dengan infaq Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah. 1. Pengertian hibah dan hukumnya Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hukum asal hibah adalah mubah boleh. Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh. Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya. Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya bukan sebaliknya. Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh. Rukun hibah ada empat, yaitu a Pemberi hibah Wahib. b Penerima hibah Mauhub Lahu. c Barang yang dihibahkan. d Penyerahan Ijab Qabul. a Diberikan atas kemauan sendiri. b Pemberinya bukan orang yang hilang akal mabuk atau gila. c Barang yang diberikan dapat dilihat wujud. d Dapat dimiliki oleh penerima hibah. Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri ayah/ibu kepada anaknya. a Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil. b Akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah. c Akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya. 1. Pengertian hadiah dan hukumnya Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah saw. bersabda "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi". HR. Abu Ya'la Hukum hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya"Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". HR. AI Bazzar Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya memanfaatkannya. b Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki. d Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual. 4. Hikmah dan manfaat hadiah a Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji. b Akan mendorong seseorang untuk berprestasi. c Akan terhindar dari sifat iri dan dengki. D. Perbedaan dan Persamaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah Berikut adalah persamaan dan perbedaanya. a Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain. b Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima a Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata. b Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim. c Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. d Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah.

Perbedaanantara hibah dan hadiah diantaranya yaitu: a.Hibah 1). Merupakan pemberian yang didasarkan cinta dan kasih sayang. 2). Pemberian ini lebih bersifat keduniawian. 3). Biasanya ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan kekeluargaan. 4). Pemberian dalam bentuk barang yang nyata, seperti; rumah, tanah, atau uang. 5). – Hibah, hadiah, dan shadaqah merupakan tiga istilah fikih yang mirip. Secara umum, ketiganya memang sebuah transaksi yang cuma-cuma atau tanpa kompensasi harta. Kendati demikian, ketiga bentuk transaksi itu memiliki perbedaan saat disandarkan pada tujuannya. Sehingga di sini saya akan mengulas tentang perbedaan hibah, hadiah dan merupakan transaksi untuk memindah kepemilikan suatu barang tanpa kompensasi apapun dengan adanya format akad serah terima. Dari segi cakupannya, hibah ini sebenarnya meliputi sedekah dan hadiah. Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin menegaskan bahwa perbedaan hibah, hadiah, dan sahadaqah antara ketiganya adalah dari segi umum dan keabsahan ketiga akad yang dicakup oleh hibah, barang yang ingin diberikan harus sampai dan diterima oleh pihak yang akan diberi. Jika tidak demkian, maka transaksi ini landasan argumentatif tentang perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah ini, al-Malibary menukil sebuah hadis dalam Fath al-Mu’in tentang hibah Nabi Muhammad saw. kepada Raja Najasy. Saat itu Raja Najasy wafat sebelum sampainya barang tersebut. Dengan peristiwa wafatnya Raja Najasy tersebut, Nabi kemudian membagi-bagikan hadiah yang belum sampai itu kepada istri-istri Nabi, setelah hadiahnya sampai kembali pada رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى لِلنَّجَاشِيِّ أَوَاقِ مِسْكٍ، فَقَالَ لِأُمِّ سَلَمَةَ إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ لِلنَّجَاشِيِّ أَوَاقِيَّ مِسْكٍ، وَلَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ، فَإِنْ جَاءَتْنَا وَهَبْتُ لَكِ كَذَا، فَجَاءَتْهُ فَوَهَبَ لَهَا وَلِغَيْرِهَا مِنْهُ“Rasulullah saw. memberikan beberapa uqiyah ukuran tertentu minyak misik kepda raja Najasy, kemudian nabi bersabda kepada Ummu Salamah sesungguhnya aku memberikan beberapa uqiyah minyak misik kepada raja Najasy, tapi dia wafat sebelum hadiah itu sampai. Aku akan memberi minyak itu padamu segini setelah minyak misik itu kembali kesini’. Minyak itu dibawa kembali ke nabi, kemudian nabi membagikannya kepada Ummu Salamah dan istri nabi yang lain”, HR. Al-Baihaqi.Sampai di sini, tidak ada indikasi perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah, atau di antara ketiga istilah tersebut. Hadis yang dinukil oleh al-Malibary itu bukan hanya tertentu pada hibah, justru berlaku pada hadiah dan sedekah melalui metode qiyas analogi.Mengenai perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah, Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin, menjabarkan bahwa perbedaan ketiganya bisa tampak ketika dilihat dari segi maksud si pemberi. Ketika pemberian itu mengarah pada kebutuhan atau untuk mendapat pahala dengan fomat serah terima, maka transaksi ini termasuk kategori hibah beserta sedekah. Apabila mengarah pada penghargaan atau penghormatan disertai dengan akad serah terima, disebut dengan hadiah sekaligus secara spesifik dalam I’anah al-Thalibin dijabarkan bahwa sebuah transaksi hanya tertentu disebut hibah jika tiada maksud apapun, namun disertai dengan format serah terima, seperti “aku memberikan ini padamu”, pihak si penerima kemudian menjawab “iya, ini saya terima”.Mengenai dengan sedekah, ia akan tercapai jika pemberian itu hanya diniati sebagai pemenuhan kebutuhan atau untuk memperoleh pahala. Kalau niat pemberiannya hanya untuk penghargaan tanpa disertai format akad, maka disebut dengan إن ملك لأجل الاحتياج أو لقصد الثواب مع صيغة، كان هبة وصدقة، وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة، كان هبة وهدية، وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة، كان هبة فقط. وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة، كان صدقة فقط، وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة، كان هدية فقطAl-hasil, hibah , hadiah, dan sedekah merupakan transaksi cuma-cuma. Akan tetapi ketiganya memiliki ciri khusus. Hibah identik dengan format akad, sementara hadiah lebih mengarah pada penghargaan dalam bentuk pemberian tertentu. Kalau sedekah orientasinya tertentu pada pahala dan adanya kebutuhan. Kendati demikian, ketika semua ciri-ciri itu dimaksudkan sekaligus, maka akad pemberian itu termasuk kategori hibah, hadiah, sekaligus sedekah. Wallahu a’lam bis shawab. [] Shadaqahmerupakan indikasi kebenaran iman seseorang. Sebagai penghapus kesalahan Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran. Shadaqah juga merupakan tanda ketaqwaan, (QS. Al-Baqarah: 2-3) Shadaah adalah perisai dari neraka Sebagai pelindung di Padang Mahsyar

Perbedaan dan Persamaan Hibah, Sedekah dan Hadiah Perbedaan Antara Sedekah, Hibah, dan Hadiah Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan 1. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang 2. Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan 1. Sedekah Ø Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Ø Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT Ø Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT Ø Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim Ø Pemberian biasanya dalam bentuk uang untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu. Ø Sedekah hukumnya sunnah muakkad 2. Hibah Ø Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang Ø Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Ø Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga Ø Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak Ø Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis Ø Hibah hukumnya sunnah 3. Hadiah Ø Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu Ø Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Ø Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu Ø Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak Ø Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak Ø Hadiah hukumnya mubah boleh

Rasulullaah saw. bersabda: "Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai." (H.R. Malik). Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Islam merupakan agama yang terpuji. Beberapa contohnya adalah memberikan hibah, hadiah, dan shodaqoh. Yang mana dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “ semua amal perbuatan manusia di dunia ini akan putus segala amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang sholeh yang selalu mendo’akan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan shodaqoh jariah. Dalam penulisan makalah kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang hibah, hadiah dan shodaqoh. Yang mana penjelasan yang lebih rinci akan dipaparkan di bab selanjutnya. B. Batasan masalah Batasan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa yang dimaksud dengan hibah, hadiah, dan shodaqoh ? 2. Apa saja yang termasuk syarat dan rukun hibah, hadiah, dan hodaqoh ? 3. Bagaimana ketentuan-ketentuannya, dan apa saja hikmahnya ? 4. Apa perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh ? C. Tujuan masalah Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui pengertian-pengertian hibah, hadiah, dan shodaqoh. 2. Untuk mengetahui syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh. 3. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hibah, hadiah, dan shodaqoh. 4. Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara ke – tiganya. BAB II PEMBAHASAN A. Shodaqoh, Hibah, Hadiah 1. Pengertian shodaqoh Shadaqoh adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu pihak kepihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah SWT. Sebenarnya pengertian shadakoh sangatlah luas sebab segala sesuatu yang kita berikan berupa kebaikan ataupun yang bermanfaat, baik kepada manusia ataupun binatang adalah shadaqoh. Demikian pula luasnya pengertian shadaqoh tidak hanya berbentuk harta ataupun materi, tetapi juga yang immaterirhohaniyah. Semua yang kita berikan adalah cabang dari shadaqah , termasuk zakat adalah shadaqah QS. At-Taubah 60, senyum kebaikan adalah shadaqah rukun dan syarat shadaqoh antara lain a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan mengedarkanya. b Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qobul ialah pernyataan orang yang menerima pemberian. d Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat di jual atau dapat dimanfaatkan. Adapun hukum shadaqah wajib apa bila sudah ditentukan ukuran, bentuk dan waktunya seperti halnya zakat, dan sunnah muakkadah bila tidak ditentukan jumlah dan waktunya. 2. Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa suatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali ridha Allah SWT. Dari segi bentuknya hibah ini berbentuk materi atau barang yang bisa bertahan lama. Sedangkan obyek yang diberinya bersifat perorangan bukan organisasi. Adapun dari segi macamnya hibah terbagi menjadi dua yaitu pertama, hibah benda yaitu, menghibah kan suatu benda untuk memilikinya. Kedua, hibah manfaat suatu benda atau barang tetapi status kepemilikan tetap pada pemberi. Adapun rukun dan syarat hibah antara lain ü Rukun Hibah a Orang yang memberikan hibah wahib b Orang yang diberi hibah mauhub lahu c Barang yang dihibahkan mauhub d Akad ijab qobul ü Syarat Hibah a Syarat wahib ü Baligh dan berakal ü Dilakukan atas kemauan sendiri ü Dapat melakukan tindakan hokum ü Pemilik barang yang dihibahkan b Syarat mauhub ü Jelas ada wujudnya tidak samar ü Mempunyai nilai atau harga tertentu ü Barang yang dihibahkan benar-benar barang milik orang yang menghibahkan c Syarat mauhub lahu ü Terbukti adanya pada saat dilakukan hibah ijab qobul ü Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan Sedangkan hukum dari hibah adalah sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga ,dan sebaiknya dalaksanakan dengan dua orang saksi dan di buktikan dalam bentuk tulisan, hal ini dimaksudkan agar terhindar dari gugatan ahli waris. Adapun hukum pencabutan hibah jumhur ulama’ sepakat bahwa mencabut hibah yang diberikan hukumnya haram,meskipun dilakukan antara saudara, atau suami ini perkuat dengan adanya hadist Nabi yang artinya “Dari Abdullah ibnu amr dari Rasulullah SAW. Bersabdaperumpamaan seseorang mencabut kembali apa yang telah di hibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.” HR. Abu Daud 3. Pengertian Hadiah Hadiah adalah pemberian suatu barang oleh seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau sebagai penghormatan atau penghargaan kepada yang di beri. Adapun hukumnya adalah boleh. Tetapi ada pula hadiah yang dilarang oleh agama, yaitu hadiah yang mengarah pada risywah atau suap. Rosulullah SAW. Bersabda من استعملنا ه عمل فر ز قنا ه رزقا فمااخد بعدذدلك فهو غلول. رواه ابو د ود. “Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diimbalkan lebih dari itu berarti suatu penipuan.” HR. Abu Daud Adapun Rukun dan syarat hadiah antara lain 1. Rukun Hadiah ü Pemberi ü Penerima ü Ijab qobiul ü Barang atau benda yang diberikan 2. Syarat – syarat Hadiah ü Orang yang member hadiah sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain ü Penerima hadiah bukanlah orang yang hadiah yang diberikan kepada yang memintanya tidak termasuk hadiah ü Barang yang di hadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya B. Hikmah shadaqah, Hadiah, Hibah Banyak sekali hikmah atau manfaat shadaqah, hibah, dan hadiah, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini a. Kebiasaan bershodaqoh merupakan sumber kebaikan pada diri seseorang b. Mengikat masyarakat dengan ikatan kasih saying dan persaudaraan yang erat c. Shadaqah dapat lebih memper erat tali persaudaraan atau silaturahmi C. Perbedaan dan persamaan shadaqoh dan Hadiah a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi. b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh. D. Persamaan, perbedaan Hibah dan Hadiah Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah. Persamaan. - Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi. - Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun. Perbedaan - Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan. - Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai. BAB III PENUTUP Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata. Kita selaku umat muslim disunatkan untuk saling memberi. Yang mana kita ketahui bahwa amal manusia akan terputus amalnya kecuali 3 perkara, diantara adalah shodaqoh jariah. Kami menyarankan agar kita senantiasa untuk saling memberi, baik berupa uang, barang, ataupun jasa. Yang mana nantinya akal menjadi bekal di akhirat nanti. Namun dari penulisan- penulisan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan terhjadi kesalahan , baik penulisan maupun isi makalah kami, kami mohon maklum adanya dan terimakasih. QFgyJuC.
  • 64alksllro.pages.dev/348
  • 64alksllro.pages.dev/323
  • 64alksllro.pages.dev/143
  • 64alksllro.pages.dev/79
  • 64alksllro.pages.dev/367
  • 64alksllro.pages.dev/37
  • 64alksllro.pages.dev/88
  • 64alksllro.pages.dev/340
  • 64alksllro.pages.dev/115
  • shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan